Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Juara 1
Selasa, 28 April 2026 — Ny. Hj. Indah Cucu Abdurrosyied, Ketua TP PKK Kecamatan Tigaraksa, ...
-
05 Jun 2026
Infografis Inovasi Sekretariat TP PKK
-
01 Jun 2026
Keluarga 360
-
03 Jun 2026
Tanaman Toga
Tanaman obat keluarga atau kita biasa mengenalnya dengan sebutan TOGA adalah tanaman yang berfungsi sebagai ...
-
02 Jun 2026
Kegiatan PKK
Kegiatan Klarifikasi Lapangan Lomba Desa Tingkat Provinsi Banten di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.Senin, ...